Senin, 22 Februari 2010

Pemerintah Siapkan Aturan Larangan Iklan Rokok


JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Amalia Sari menegaskan, kementeriannya akan mendukung percepatan terbitnya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Larangan Iklan Rokok.

"Saya mendukung percepatan terbitnya RPP tentang Larangan Iklan Rokok," kata Linda Amalia Sari di Jakarta, Jumat (12/2/2010), seraya menyatakan akan segera mempelajari RPP tersebut.

Draf RPP masih dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM untuk selanjutnya disosialisasikan di lintas kementerian sebelum ditandatangani presiden.

Dikatakan Linda, dukungan kementeriannya didasari oleh kekhawatiran bahwa anak-anak dapat mengakses secara bebas iklan dan promosi rokok di media televisi dan lain sebagainya.

"Kami khawatir anak-anak dapat mengakses secara bebas iklan rokok di media televisi atau lain sebagainya, untuk itu kami akan segera mempelajari RPP tersebut," katanya.

Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) juga berharap pemerintah segera menerbitkan peraturan tentang larangan iklan rokok.

"Kami melihat bahwa industri rokok semakin gencar dalam menjerat generasi muda kita dengan menggunakan segala cara yang sistematis dan berakibat meningkatnya jumlah perokok secara signifikan," kata Sekretaris Jenderal Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait.

0 komentar on "Pemerintah Siapkan Aturan Larangan Iklan Rokok"

Posting Komentar

Senin, 22 Februari 2010

Pemerintah Siapkan Aturan Larangan Iklan Rokok

.

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Amalia Sari menegaskan, kementeriannya akan mendukung percepatan terbitnya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Larangan Iklan Rokok.

"Saya mendukung percepatan terbitnya RPP tentang Larangan Iklan Rokok," kata Linda Amalia Sari di Jakarta, Jumat (12/2/2010), seraya menyatakan akan segera mempelajari RPP tersebut.

Draf RPP masih dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM untuk selanjutnya disosialisasikan di lintas kementerian sebelum ditandatangani presiden.

Dikatakan Linda, dukungan kementeriannya didasari oleh kekhawatiran bahwa anak-anak dapat mengakses secara bebas iklan dan promosi rokok di media televisi dan lain sebagainya.

"Kami khawatir anak-anak dapat mengakses secara bebas iklan rokok di media televisi atau lain sebagainya, untuk itu kami akan segera mempelajari RPP tersebut," katanya.

Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) juga berharap pemerintah segera menerbitkan peraturan tentang larangan iklan rokok.

"Kami melihat bahwa industri rokok semakin gencar dalam menjerat generasi muda kita dengan menggunakan segala cara yang sistematis dan berakibat meningkatnya jumlah perokok secara signifikan," kata Sekretaris Jenderal Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait.

0 comments

:a: :b: :c: :d: :e: :f: :g: :h: :i: :j: :k: :l: :m: :n:

Posting Komentar

 

BuDi RiaNti. . . Copyright 2008 Fashionholic Designed by Ipiet Templates Supported by Tadpole's Notez