Senin, 22 Februari 2010

Nikah siri membuat penduduk miskin di Indonesia bertambah !!!


JAKARTA - Praktik perkimpoian yang tidak tercatat oleh negara atau kimpoi siri diduga mengakibatkan jumlah penduduk miskin di Indonesia bertambah. Sebab, kimpoi siri menjadi salah satu komponen tingginya angka perceraian selama sepuluh tahun terakhir.

Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Nasaruddin Umar menuturkan, rata-rata, setiap tahun ada 2 juta perkimpoian, baik yang tercatat oleh negara maupun yang tidak. Pada kurun waktu yang sama, terjadi 200 ribu perceraian.

"Artinya, perceraian itu melahirkan orang miskin baru. Sebab, mayoritas yang punya harta adalah suami. Memang ada harta gana-gini, tapi pada praktiknya tidak mampu mengangkat kesejahteraan janda," ujar Nazaruddin. "Terutama, janda dari perkimpoian siri yang tidak memiliki legalitas untuk menuntut harta gana-gini," sambungnya.

Penderitaan akibat praktik kimpoi siri tidak hanya dialami perempuan, tapi juga anak-anak yang dilahirkan. Berdasar UU No 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan, anak yang dilahirkan dari perkimpoian yang tidak tercatat oleh negara tak berhak mendapatkan akta kelahiran.

"Kalau tidak punya akta kelahiran, dia tidak bisa dapat kartu keluarga. Kalau tidak punya kartu keluarga, dia tidak bisa punya KTP. Kalau tidak punya KTP, dia tidak bisa punya paspor," terangnya.

"Bagaimana anak mau sekolah ke luar negeri atau naik haji kalau tidak punya paspor? Bahkan, menjadi TKI saja, anak dari perkimpoian siri itu tidak bisa. Menderita sekali," terangnya.

Nasaruddin menuturkan, syariat memang tidak mewajibkan perkimpoian dicatatkan dalam sistem administrasi pemerintah. Namun, karena lebih banyak mudarat yang diderita perempuan dan anak-anak perkimpoian siri jika dibandingkan dengan perkimpoian yang dicatatkan, dia menilai ancaman pidana tepat untuk diterapkan.

"Apa karena kebelet berhubungan badan, perkimpoian dilakukan untuk formalitas? UU (Hukum Materiil Peradilan Agama, Red) itu kami niatkan mewibawakan perkimpoian, jangan dimain-mainkan," terangnya. "Kami juga ingin meningkatkan martabat perempuan dan melindungi anak. Jadi, suci sekali tujuannya. Tolong, ulama-ulama (yang menolak pidana kimpoi siri, Red) itu disadarkan," tambahnya.

Nasaruddin membantah anggapan bahwa kewajiban pencatatan perkimpoian dan perceraian oleh pejabat pencatat negara dan hakim pengadilan agama hanya diperuntukkan kebaikan pemerintah. Tujuan proses itu adalah kesempurnaan ibadah perkimpoian. Dia mencontohkan, salah satu syarat sah perkimpoian adalah lepasnya masa idah pengantin perempuan dan adanya wali nikah atau wali hakim.

http://jawapos.com/halaman/index.php...ail&nid=118574

0 komentar on "Nikah siri membuat penduduk miskin di Indonesia bertambah !!!"

Posting Komentar

Senin, 22 Februari 2010

Nikah siri membuat penduduk miskin di Indonesia bertambah !!!

.

JAKARTA - Praktik perkimpoian yang tidak tercatat oleh negara atau kimpoi siri diduga mengakibatkan jumlah penduduk miskin di Indonesia bertambah. Sebab, kimpoi siri menjadi salah satu komponen tingginya angka perceraian selama sepuluh tahun terakhir.

Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Nasaruddin Umar menuturkan, rata-rata, setiap tahun ada 2 juta perkimpoian, baik yang tercatat oleh negara maupun yang tidak. Pada kurun waktu yang sama, terjadi 200 ribu perceraian.

"Artinya, perceraian itu melahirkan orang miskin baru. Sebab, mayoritas yang punya harta adalah suami. Memang ada harta gana-gini, tapi pada praktiknya tidak mampu mengangkat kesejahteraan janda," ujar Nazaruddin. "Terutama, janda dari perkimpoian siri yang tidak memiliki legalitas untuk menuntut harta gana-gini," sambungnya.

Penderitaan akibat praktik kimpoi siri tidak hanya dialami perempuan, tapi juga anak-anak yang dilahirkan. Berdasar UU No 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan, anak yang dilahirkan dari perkimpoian yang tidak tercatat oleh negara tak berhak mendapatkan akta kelahiran.

"Kalau tidak punya akta kelahiran, dia tidak bisa dapat kartu keluarga. Kalau tidak punya kartu keluarga, dia tidak bisa punya KTP. Kalau tidak punya KTP, dia tidak bisa punya paspor," terangnya.

"Bagaimana anak mau sekolah ke luar negeri atau naik haji kalau tidak punya paspor? Bahkan, menjadi TKI saja, anak dari perkimpoian siri itu tidak bisa. Menderita sekali," terangnya.

Nasaruddin menuturkan, syariat memang tidak mewajibkan perkimpoian dicatatkan dalam sistem administrasi pemerintah. Namun, karena lebih banyak mudarat yang diderita perempuan dan anak-anak perkimpoian siri jika dibandingkan dengan perkimpoian yang dicatatkan, dia menilai ancaman pidana tepat untuk diterapkan.

"Apa karena kebelet berhubungan badan, perkimpoian dilakukan untuk formalitas? UU (Hukum Materiil Peradilan Agama, Red) itu kami niatkan mewibawakan perkimpoian, jangan dimain-mainkan," terangnya. "Kami juga ingin meningkatkan martabat perempuan dan melindungi anak. Jadi, suci sekali tujuannya. Tolong, ulama-ulama (yang menolak pidana kimpoi siri, Red) itu disadarkan," tambahnya.

Nasaruddin membantah anggapan bahwa kewajiban pencatatan perkimpoian dan perceraian oleh pejabat pencatat negara dan hakim pengadilan agama hanya diperuntukkan kebaikan pemerintah. Tujuan proses itu adalah kesempurnaan ibadah perkimpoian. Dia mencontohkan, salah satu syarat sah perkimpoian adalah lepasnya masa idah pengantin perempuan dan adanya wali nikah atau wali hakim.

http://jawapos.com/halaman/index.php...ail&nid=118574

0 comments

:a: :b: :c: :d: :e: :f: :g: :h: :i: :j: :k: :l: :m: :n:

Posting Komentar

 

BuDi RiaNti. . . Copyright 2008 Fashionholic Designed by Ipiet Templates Supported by Tadpole's Notez